Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki motif yang dilakukan oleh pelaku atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Diapun menjelaskan lokasi ladang ganja ini cukup jauh daei permukiman warga. Untuk mencapai lokasi ladang ganja, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama satu jam dengan medan berbukit yang cukup berat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan maupun hasil sita dari berbagai kasus yang ada di Kabupaten Keerom sejak tahapan Pilkada, Natal, Tahun Baru hingga awal Maret 2025.
Pada kategori Bintara, terdapat rincian lebih lanjut, di mana 570 orang mendaftar untuk Polisi Tugas Umum, 99 orang untuk Brimob, 6 orang untuk Polair, dan 10 orang untuk Bintara Kompetensi Khusus, dengan berbagai latar belakang kompetensi, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tata boga, ciber, dan akuntansi.
“Operasi senyap ini sempat beberapa kali suami saya menanyakan pendapat saya tentang operasi KKB ini. Singkat cerita ada waktu dimana kami makan siang sambil saya suapi, tiba-tiba suami saya celetuk. Ini didesak-desak terus suruh berangkat ke hutan sebelum TR keluar, karena itu kejar Kombes” tulis Rubrtarigan di akun Instagramnya.
“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah ini dan kehadiran Kami di sini untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak,” ujar Abisai Rollo yang saat itu melihat langsung kondisi para korban di sekitar lokasi kebakaran.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Robertus Rengil menerangkan, Menurut keterangan saksi, mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DD 1893 KD dikemudikan oleh NP (21) Kendaraan tersebut melaju dari arah Abepura menuju Sentani.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., Melalui Kabag SDM Polres Jayapura AKP Dr. Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H., mengatakan Kegiatan pemeriksaan administrasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota Polri.
Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.