Kematian korban asal Nusa Tenggara Barat itu tidak hanya dibahas pihak keluarga tetapi juga ramai diperbincangkan warga di Mappi terkait penyebab kematian. Kapolres Mappi AKBP YS Kadang saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, membenarkan korban yang ditemukan meninggal dunia di rumah yang ditempati di jalan menuju Bandara Kepi.
Yono menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya belum membayarkan angsuran itu, karena pada tahun yang sama dirinya mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja karena patah tulang belakang (punggung) dan kaki mengalami luka yang cukup serius.
Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan,S.I.K., CPHR., CBA menyampaikan Korban tersebut berinisial PK (61), yang diketahui berprofesi sebagai petugas kebersihan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh bersimbah darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut dengan dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kedua pelaku mengaku bahwa saat itu mereka merasa akan dibegal oleh korban. Kemdian, mereka kembali untuk mengambil senjata tajam untuk kembali mencari korban. "Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapat korban langsung melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Fajar.
Adapun proses pencarian atau penangkapan pelaku tersebut dilakukan dengan memperkuat personil gabungan baik dari Jayapura, Mimika maupun jajaran Polres Yalimo.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Abepura Kompol Komarul Huda membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pelaku saat ini masih dalam pengejaran aparat. "Pelaku setelah melakukan aksinya langsung kabur. Saat ini anggota sementara olah TKP, sementara yang lainnya mencari keberadaan pelaku," jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, ditemui media ini mengungkapkan bahwa jika pihaknya masih tetap intensif melakukan pencarian terhadap ke-6 tahanan yang kabur tersebut. ‘’Anggota masih di lapangan melakukan pencarian,’’ kata Kapolres.
AKP Andi menjelaskan, pada tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial A. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.150 butir pil kuning. “Pil kuning ini patut kami duga merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar sebagai mana telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata AKP Andi.