Ali menjelaskan, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. Ia menekankan, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
”Rata-rata selisih quick count Poltracking hanya 0,10 persen dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Direktur Utama Intra Publik Mauli Fikr dalam keterangan tertulisnya.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, dikutip Selasa (12/3).