"Untuk hari pertama tanggal 27 Agustus sejak pagi pukul 08.00 WIT KPU sudah membuka pleno pendaftaran Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sampai dengan pukul 16.00 Wit belum ada bakal calon yang mendaftar dan juga berkonsultasi dengan KPU soal persyaratan calon dan pencalonan."ungkapnya Selasa (27/8) kemarin di Gedung Tongkonan Wamena
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa di hari pertama pendaftaran tersebut dibuka pada pukul 09.20 WIT, diawali dengan melakukan sidang pleno pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua. Sampai dengan pukul 16.00 WIT hari ini, Selasa (27/8) belum ada calon satupun yang datang untuk mendaftarkan diri
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sampai dengan sore hari belum ada satupun Paslon yang hadir untuk melakukan pendaftaran untuk menghalalkan kontestasinya pada Pilkada 2024.
ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai - partai. Dari hasil penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya
“Ini tahapan yang cukup rawan, untuk itu diperlukan sikap profesionalitas yang ditunjukan oleh setiap bakal calon kepala daerah, partai pengusung maupun penyelenggara bisa memastikan bahwa proses pencalonan tidak memunculkan konflik konflik dualisme dukungan dan lain lain,” tegasnya.
Wakil Direktur RSUD Jayapura, dr Andreas Pekey, Sp.PD mengatakan beberapa daerah sudah menghubungi pihak rumah sakit. Seperti KPU Papua Induk, KPU Papua Pegunungan dan KPU Tengah.
Pasangan yang sejak awal sudah digadang - gadang bakal terjadi persaingan sengit. Sama - sama berstatus ketua DPR. Abisai Rollo (ABR) berstatus Ketua DPRD Kota Jayapura dan Jhony Banua Rouw (JBR) berstatus sebagai Ketua DPR Papua.
Khusus di Kota Jayapura, untuk masa pendukung bakal calon, saat pendaftaran tidak ada batasan jumlah, akan tetapi saat pendaftaran di Kantor KPU, yang boleh masuk kedalam ruangan hanya LO dari pasangan bakal calon, kemudian ketua ketua partai pengusung, sekretaris partai dan pasangan Bakal Calon.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf menyampaikan bahwa pendaftran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, akan berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. Syarat pendaftaran, mengacu pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Perubahan PKPU ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, menurut dia, penting untuk membuat sumber daya manusia yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia emas di tahun 2045. "Harus dimulai dari sekarang untuk menghadirkan anak-anak generasi baru, generasi muda Jakarta yang siap menyambut Indonesia emas," tegas RK.