Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi menyatakan uji kelayakan itu sebenarnya sudah dilakukan oleh MRP Papua Pegunungan, hanya saja dalam kegiatan ini pihaknya memberikan pandangan karena banyak keraguan dari masyarakat maka MRP Papua Pegunungan melakukan cara seperti memberikan ruang bagi pada para bakal calon untuk melakukan pemaparan visi dan misi dengan bahasa ibu.
“Intinya akan tetap diselesaikan khusunya untuk NPHD masalah keamanan,” tegas Ramses. Namun dari 8 kabupaten dan 1 kota sebelumnya diberitakan jika Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang masih "nunggak".
Marman menjelaskan bahwa jika pertemuan yang dilakukan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan dan atau bupati dan wakil bupati di 4 kabupaten cakupan provinsi Papua Selatan mengajak masyarakat untuk memilih dia, kemudian menyampaikan program dan visi misinya maka itu sudah bentuk kampanye dan belum dapat dilakukan.
Fajar Kambon menjelaskan bahwa terkait pemberitaan tersebut sejatinya merupakan wilayah hukum pihak penyidik yang bukan ranahnya KPU meskipun ada dugaan yang mengarah bahwa ada peserta Pilkada yang tersangkut kasus korupsi.
Pertama komitment terhadap pelaksanaan UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Berkaitan dengan UU Otsus banyak hal yang menjadi penting dipikirkan pemimpin yang akan datang, beberapa diantaranya seperti hak proporsional OAP untuk segala kebijakan.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU pada prinsipnya hanya menerima hasil yang disampaikan oleh tim dokter, dan kalau tim dokter menyatakan calon itu memenuhi syarat maka tetap akan menerima dan mempersiapkan penetapan sebagai calon pada 22 september nanti.
Rosina kebubun, dalam verifikasi ini pihaknya melibatkan tim sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perbaikan yang dimasukan tersebut.
Konstentan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon. Dari empat pasangan calon tersebut, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan dua diantaranya merupakan pimpinan OPD.
Sekretaris Komisi A, Yoan Alfredo Wanbitman mengatakan rakor tersebut untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikerjakan Pantarlih selama ini. Dari raker tersebut beberapa hal yang dipertegas Komisi A kepada Komisioner KPU salah satunya, terkait DPT pada pemilu 2024 yang telah meninggal dunia, namun sampai saat ini masih terdata sebagai DPS.
Brigjen Ludi menyatakan bahwa netralitas TNI dan Polri dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, adalah harga mati yang harus dipegang oleh seluruh prajurit TNI, baik secara langsung maupun tidak langsung.