Rapat koordinasi digelar di Timika, Jumat (13/10/2023) dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Plh Sekjen Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar Mahiwa, serta Forkopimda dan pengurus partai politik dari 8 kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, SH mengatakan, kegiatan supervisi yang dilakukan ke setiap Panwaslu Distrik di Kabupaten Supiori dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Supiori.
Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan berbagai tahapan pemilu telah mereka kerjakan. Saat ini KPU Kota Jayapura sedang melakukan proses verfikasi terhadap hasil pencermatan rancangan data Daftar Calon Tetap (DPT), anggota DPRD Kota Jayapura.
Kapolda menjelaskan bahwa pertemuan diskusi yang dilakukan ini untuk mencari solusi bersama sehingga Pemilu serentak besok bisa berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selaku Kapolda, bersama Pangdam dan Kabinda datang ke masing-masing wilayah untuk bertemu bertukar pikiran dengan semua pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara sampai pada peserta termasuk masukan dari masing-masing unsur wilayah.
Pj Sekda Maddaremmeng menyebut sesuai UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, pada Pasal 10 diosebutkan biaya pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Selatan tahun 2024 mendatang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung APBD sesuai peraturan peundangan-undangan
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Karenanya ia mencoba memastikan kondisi seluruh peralatan yang dimiliki dengan mengecek satu persatu kendaraan yang sewaktu – waktu akan diturunkan. Pengecekan ini dimulai dari apel gelar kendaraan dinas sekaligus melakukan pengecekan kendaraan taktis roda dua, roda empat dan roda enam di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.
Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. "Beberapa waktu lalu, kami KPU Provinsi Papua, telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta," kata Steve Dumbon, Sabtu (30/9).
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pencermatan ini wajib dilakukan oleh setiap Parpol peserta pemilu tersebut untuk memastikan nama, gelar akademik dari setiap Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap.
” Saya lihat sejumlah spanduk yang mencantumkan peserta pemilu mulai beredar di Kota Nabire. Mohon, Seluruh peserta pemilu menahan diri dan mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU, ” Kata Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Papua Tengah, Meky Tebai,S.IP via seluler, Sabtu (30/9/2023).