“Ini tahapan yang cukup rawan, untuk itu diperlukan sikap profesionalitas yang ditunjukan oleh setiap bakal calon kepala daerah, partai pengusung maupun penyelenggara bisa memastikan bahwa proses pencalonan tidak memunculkan konflik konflik dualisme dukungan dan lain lain,” tegasnya.
Wakil Direktur RSUD Jayapura, dr Andreas Pekey, Sp.PD mengatakan beberapa daerah sudah menghubungi pihak rumah sakit. Seperti KPU Papua Induk, KPU Papua Pegunungan dan KPU Tengah.
Pasangan yang sejak awal sudah digadang - gadang bakal terjadi persaingan sengit. Sama - sama berstatus ketua DPR. Abisai Rollo (ABR) berstatus Ketua DPRD Kota Jayapura dan Jhony Banua Rouw (JBR) berstatus sebagai Ketua DPR Papua.
Khusus di Kota Jayapura, untuk masa pendukung bakal calon, saat pendaftaran tidak ada batasan jumlah, akan tetapi saat pendaftaran di Kantor KPU, yang boleh masuk kedalam ruangan hanya LO dari pasangan bakal calon, kemudian ketua ketua partai pengusung, sekretaris partai dan pasangan Bakal Calon.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf menyampaikan bahwa pendaftran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, akan berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. Syarat pendaftaran, mengacu pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Perubahan PKPU ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, menurut dia, penting untuk membuat sumber daya manusia yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia emas di tahun 2045. "Harus dimulai dari sekarang untuk menghadirkan anak-anak generasi baru, generasi muda Jakarta yang siap menyambut Indonesia emas," tegas RK.
Beberapa diantaranya terkait penempatan TPS khusus, kemudian pengaturan bilik suara, serta pengakomodiran penyandang yang tidak memiliki E-KTP."Kami harap apa yang kami usulkan ini diakomodir," ujar Roby Nyong, selaku pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Provinsi Papua.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH didampingi Ketua KPU Kota Jayapura Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Dr. Marthpina Anggai, S.E., M M., M.Kes., dan Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Johan Zakarias Rumsawir, S.E., serta diikuti oleh Personl Perwira dan Bintara Polresta Jayapura Kota.
Pramono tercatat memiliki 9 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Bekasi, Kediri, Sleman, dan Buleleng. Dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 35.427.059.686 atau Rp 35,4 miliar.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu, terkhusus mulai tahapan pendaftaran hingga penetapan calon di bulan september nanti.