Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua KPU Merauke, Frans Papilaya, SE, M.Si saat ditemui media ini di kantornya mengaku belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke sehubungan dengan permohonan PAW tersebut.
Menurut Kapolda ke depan sistem ikat atau sistem noken khusus untuk wilayah pegunungan sudah harus diubah menjadi pemilihan one man one vote atau satu orang satu suara. Ini juga bercermin pada penerapan demokrasi yang lebih maju sesuai dengan aturan main.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir dalam keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, menyampaikan, partai politik yang lakukan pengajuan perbaikan dokumen, Sabtu,(8/7) adalah DPC Partai Buruh dan DPC Partai Garuda.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH didampingi Devisi Teknis Helda Ricard Ambay, mengungkapkan, keempat Bacalon anggota DPD dari Provinsi Papua Selatan yang menyerahkan dokumen perbakian persyaratan admninistrasi tersebut adalah Frits Wakasu, Yakobus Duwiri, Sularso dan Urbanus Uleu Kaize.
“Kami telah membuka pelayanan perbaikan dari 26 Juni dan akan ditutup pada 9 Juli 2023 pada pukul 00.00 WIT, sampai dengan 6 Juli ini belum ada Parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon, hanya satu bakal calon DPD RI,”ungkapnya, Kamis (6/7) kemarin.
Jumlah pemilih ini dikatakan memungkinkan untuk bertambah jika melihat dibeberapa bulan sebelum 14 Februari 2024 ada warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun namun telah menikah.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa sebelum rancangan PKPU ini ditetapkan maka KPU ingin mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai stakeholder yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Selatan, terkait dengan kondisi yang ada di wilayah masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.
“Dari 17.128 pemilih tersebut, 8.698 pemilih laki-laki dan 8.430 pemilih perempuan,”jelasnya dalam akun group whatsap Bawaslu dan Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Supiori, Kamis, (22/6), kemarin.