Gubernur Papua Pegunungan terpilih Dr (HC) Jhon Tabo mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua Pegunungan diharapkan tetap tenang, sebab pelaksanaan pesta demokrasi yang sudah berjalan dengan baik.
Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Sony Wanimbo mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 DPRD Tolikara/II/2025 tentang penetapan dan pengusulan bupati dan wakil bupati terpilih, menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, bapak Willem Wandik, S.Sos dan Yotam Wenda sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tolikara periode 2025 – 2030.
‘’Sebenarnya kami telah menjadwalkan pleno penetapan ini pada tanggal 7 Februari, tapi sesuiai arahan dari pimpinan KPU RI bahwa seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang telah dibacakan MK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk dilaksanakan pleno hari ini sehingga mau tidak mau kami laksanakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian tahapan ini,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun.
Bahkan Kapolda ketika itu, Irjend Pol Mathius Fakhiri juga memberi catatan terkait daerah rawan dan potensi - potensi yang mungkin terjadi. Namun siapa sangka jika ending semuanya justru happy. Semua prediksi tersebut terbantahkan. Bahkan kata Kapolres Yahukimo, AKBP Heru tak ada satupun letupan senjata untuk meladeni konflik.
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang atas gugatan dari salah satu pasangan calon.
Dalam rapat pleno ini, KPU Yapen secara resmi menetapkan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Didimus menyampaikan jika di luar orang kerap mengatakan di Yahukimo siap baku panah tapi ternyata hal tersebut tak terjadi. Ia mengapresiasi sikap dan respon masyarakat termasuk kandidat lawan kemarin yang dewasa menyikapi perpolitikan di daerah khususnya Yahukimo.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.
Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian.