Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.
Karena telah mengesahkan hasil Pleno PPD Japsel yang dianggap cacat hukum. Dimana terjadi penggelembungan suara secara signifikan untuk kemenangan Paslon nomor urut 02 Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Kemandirian bukan hanya sebuah tujuan, tetapi sebuah komitmen. Papua di bawah kepemimpinan BTM akan terus mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat adat, pengembangan UMKM, dan peningkatan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas.
Meski bukan sebagai pihak yang harus mengomentari berdasar atau tidaknya namun upaya hukum yang dilakukan tim Mari Yo akhirnya ikut ditanggapi tim BTM-YB. Marshel Morin selaku juru bicara BTM-YB mengatakan masalah proses pencalonan gubernur khususnya Calon Wakil terpilih Yermias Bisai, sesungguhnya sudah tidak bermasalah.
Ia mencatat jumlah permononan perselisihan di MK saat ini mencapai 283 permohonan yang diterima. Dengan rincian 136 permohonan diajukan secara daring melalui simpel. Mkri.id, kemudian 147 lainnya diajukan secara langsung melalui kepaniteraan MK.
Dalam salinan berita acara MK ada 4 point gugatan yang diajukan yaitu perta ma berkaitan dengan proses pendafta ran Calon Wakil Gunsernur Papua Yer mias Bisai. MariÂYo menilai KPU Papua selaku termohon telah melakukan pe langgaran asas dan prinsip jujur. Kare na meloloskan berkas pendaftaran YerÂmias Bisai yang illegal.
Terkait dengan hal ini, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan khusus Pilkada. Baik provinsi maupun kabupaten/kota ada gugatan dan itu menjadi hak kontestan Pilkada untuk menyalurkan hak hukum dan demokrasinya.
Sebagai pihak terkait, Ronny bersama tim hukumnya sedang menunggu jadwal MK, adapun tahapannya setelah permohonan masuk di MK, panitera akan memeriksa berkas pengguat atau pemohon atau disebut proses dismissal untuk memastikan apakah gugatan itu bisa diterima atau tidak. Setelah tahapan ini selesai, maka MK tetapkan jadwal sidang.