Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Su
Menurut Lily keputusan ini menunjukkan bahwa MK tidak serta-merta menolak atau mengabulkan permohonan, melainkan memberi kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalil dan bantahannya secara terbuka di hadapan hukum.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja yang telah dimulai sejak tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua hingga pelaksanaan Pemungut
Menjelang putusan itu, Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, menyampaikan harapan agar MK dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga peradilan yang profesional, independen, dan adil dalam memutuskan perkara
Dalam arahannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 1–2 September 2025. Menurutnya, pengamanan berjalan lancar berkat dedikasi, integr
Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen m
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu ad
Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sid
Disatu sisi Renida juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU paska putusan MK berlangsung demokratis. Hal ini ia sampaikan jika melihat dari proses yang berjalan selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara yakni Komisi Pe
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon men