Keduanya direncanakan Rabu pukul 08.00 WIT akan dilantik sebagai Gubernur dan wakil Guberur Papua, periode 2025-2030 oleh presiden di istana negara. Pelantikan ini juga akan mengakhiri kekhawatiran publik terkait kepemim
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Sesuai aturan, setelah pengumuman penetap
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua. Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda. Hanya saja dari pasangan terpilih, h
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Papua yang telah menjaga kedamaian dan ketentraman selama proses Pemilukada, sejak awal tahun hingga penetapan putusan MK. Ini adalah bukti bahwa Papua
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil yang diajukan pemohon termasuk eksepsi dari para pihak. Dalil-dalil tersebut antara lain terjadinya perubahan perolehan suara, tidak responsifnya KPU Papua menangapi keberatan pem
Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK). Mengingat tingginya atensi publik terhadap putusan tersebut, Polda Papua menyatakan kesia
Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Persidangan yang berlangsung sejak awal September 2025 memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar pihak mengenai apakah pelaksanaa
"Kami berharap semua berjalan dengan aman, semua pihak menanggapi dengan dewasa untuk bisa menerima hasil putusan MK. Serta kami berharap agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan persatuan yang sudah terjalin dengan t
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Su
Menurut Lily keputusan ini menunjukkan bahwa MK tidak serta-merta menolak atau mengabulkan permohonan, melainkan memberi kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalil dan bantahannya secara terbuka di hadapan hukum.