Dalam akta tersebut, berkas permohonan BTM-CK telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berka
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat ti
Ia menegaskan, proses demokrasi harus diikuti dengan sikap dewasa dan penerimaan hasil sesuai aturan hukum yang berlaku. Agus mengatakan, setelah pleno penetapan hasil PSU oleh KPU Papua, tahapan berikutnya akan bergantu
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses tahapan
Masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan. BTM - CK tidak menerima hasil pleno yang menyebut hasil 255.683 suara dan 259.817 suara. Dan Jumat (22/8) siang kemarin paslon ini akhirnya muncul ke publik mem
Dengan adanya sikap keberatan itu, maka kemenangan Mari-Yo bergantung pada putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus sengketa hasil Pemilu. Terkait ini, Guru Besar Sosiologi Universitas Cender
Contohnya saja praktik-praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara negara dalam hal ini ASN, TNI-Polri, kepala daerah, kepala kampung dan dugaan pelanggaran lainnya. Dari banyaknya pelanggaran ini menurut Kepala
Penetapan ini dibacakan pukul 22.40 WIT. Namun, hasil ini ternyata mendapat penolakan dari saksi kubu BTM-CK. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil penetapan. Mereka juga menyampaikan catatan kejadian khusus d
Ia mengaku banyak pemberitaan yang muncul di media mainstream yang mengabarkan adanya dugaan kuat pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Demikian pula adanya PSU lagi di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan i
Aksi tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan kurang tegasnya Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Papua dalam mengawasi jalannya PSU.