Dalam rapat pleno terbuka ini, pasangan Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mimika Nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mimika tahun 2024.
Usai dilantik, Bupati Tolikara Willem Wandik mengungkapkan rasa syukurnya, bahwa perjuangan panjang sejak persiapan hingga pelaksanaan Pilkada, pada akhirnya dirinya bersama pasangannya Yotam Wonda bisa dilantik oleh Presiden Prabowo.
Keduanya memilih menggelar ibadah syukur bersama kelompok kecil yang ada di Jakarta. Kelompok yang selama ini terus mensuport kerja-kerja politik keduanya. Ibadah ini juga dihadiri perwakilan Partai Hanura, Partai Umat dan Perindo, anggota DPR RI, DPD dan juga anggota DPRD termasuk tim koalisi. Ada juga mantan Dandim Yahukimo, Kol Inf Tethool dan sejumlah pendeta dan mahasiswa.
Bupati Terpilih Athenius Murib, SH, MH menyatakan untuk 100 hari kerjaakan mulai dilakukan usai dirinya bersama dengan Ronny Elopere dilantik, dan apa yang akan dikerjakan tentunya tidak keluar dari visi dan misi yang telah disampaikan pada saat debat kandidat.
  ‘’Sebenarnya kami telah menjadwalkan pleno penetapan ini pada tanggal 7 Februari, tapi sesuiai arahan dari pimpinan KPU RI bahwa seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang telah dibacakan MK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk dilaksanakan pleno hari ini sehingga mau tidak mau kami laksanakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian tahapan ini,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun. Â
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang atas gugatan dari salah satu pasangan calon.
Dalam rapat pleno ini, KPU Yapen secara resmi menetapkan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Menurutnya, ini justru akan menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan oligarki baru yang ada di pusat maupun di daerah. Sebab yang bisa mengakses kekuasaan adalah mereka yang memiliki sumberdaya sosial dan sumber daya ekonomi.
 Walaupun demikian, jika ada pasangan calon yang menggugat dalam penetapan tersebut dipersilahkan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan ini telah dilakukan pasangan calon nomor 3 Jan Jap Ormuseray -Asrin Rate Tasak ke MK di Jakarta.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan Pleno untuk tingkat Kabupaten ini dipusatkan di Kantor KPU Papua Pegunungan Jalan Patimura Wamena, dimana aparat keamanan telah menutup sebagian akses jalan tersebut agar tidak dilalui kendaraan, serta juga warga atau simpatisan yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk ke wilayah tersebut