Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara
  "Lulusan kita semakin baik, karena tenaga pengajar juga berasal dari lulusan kampus kampus yang terbaik di Indonesia dan kita coba pelan pelan coba membangun peletakan dasar," katanya.