Kasus ini terkesan mulai kabur karena setelah sebelumnya disidik oleh Polda Papua, kemudian kurang lebih dua bulan lamanya kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih karena diindikasikan pelaku adakan oknum TNI. Namun setelah ditangani Pomdam, tak lama kasus ini dikembalikan ke Polda karena hasil sidik Pomdam belum ada yang indikasi keterlibatan oknum TNI.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Faizal Ramdhani, menyampaikan bahwa Buka Puasa bersama (Bukber) ini digelar untuk memperkuat hubungan antara Polda Papua dan media. "Tentunya dengan kebersamaan ini, hubungan dengan media sangat baik. Ini penting guna menyukseskan segala kegiatan yang akan disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam sambutannya, AKBP Ari Trestiawan menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar pembangunan dan reformasi. “Media adalah tulang punggung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara kepolisian dan insan pers sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap informatif, solutif, serta tidak dipenuhi hal-hal yang tidak membangun,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini banyak hoaks, misinformasi, serta disinformasi yang beredar di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, jurnalisme berkualitas diharapkan bisa hadir untuk mengatasi hal ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, sejatinya momen ini telah ditunggu cukup lama untuk memastikan pembangunan kerjasama antara platform digital dengan jurnalis yang berkualitas.
Kasus ini bermula ketika dua unit mobil operasional Redaksi Jubi hangus terbakar akibat serangan bom molotov yang dilempari dua orang pelaku bertopeng. Redaksi Jubi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Papua. Setelah itu dilimpahkan ke Pomdam XVII Cendrawasih. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait siapa pelakunya.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Ini tentunya bisa membingungkan publik terlebih pihak korban, Jubi karena sebelumnya penyidik Polda telah melimpahkan kasusnya ke Pomdam dan kini dikembalikan. Pangdam menjelaskan bahwa saat menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Papua, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus (Timsus) dari Pomdam XVII/Cenderawasih guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga hubungan baik antara wartawan dan Polresta Jayapura Kota semakin erat ke depannya. Kami siap mendukung dan mengekspos berbagai program kepolisian, termasuk program ketahanan pangan yang menjadi perhatian pemerintah pusat," ujarnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura sebagai mitra kerja dari insan pers di Bumi Khenambai Umbay hadir menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada insan pers di Papua pada umumnya dan khusunya di Kabupaten Jayapura.