“Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, kami menargetkan seluruh masyarakat Sarmi harus memiliki dokumen kependudukan, terutama akta nikah secara catatan sipil dan juga KTP,” ujarnya.
“Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarmi, kami menargetkan seluruh masyarakat Sarmi harus memiliki dokumen kependudukan, terutama akta nikah secara catatan sipil dan juga KTP,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pernikahan secara agama dilakukan, masyarakat dapat langsung melanjutkan ke pencatatan sipil. Bahkan, jika dilakukan secara massal, Disdukcapil siap hadir langsung untuk mencatat dan menerbitkan akta
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Sarmi. Kami meminta agar beliau menyurati para ketua forum komunikasi umat beragama (FKUB), baik Kristen, Katolik, Muslim, dan lainnya, untuk mengh