Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.
Thomas mengatakan sebagai pengacara senior yang telah lama membela hak asasi manusia di Tanah Papua, tidak semestinya persitiwa ini terjadi paada Yan. Sebab didalam undang undang jelas mengatur tentang jaminan hukum seorang advokat.
Tim ini dibentuk untuk membantu para calon kepala daerah baik gubernur, maupun Bupati/Walikota, apabila selama proses pilkada ini berlangsung terjadi permasalahan hukum yang menimpa calon kepala daerah yang ada.
Tempat pendaftaran dan pengambilan formulir prodi MAD dapat diperoleh di Ketua Panitia Julles Ongge, SH., MH, di Perumnas II, tepatnya samping Gereja GKI Siloam Perumnas II, Distrik Heram, Kota Jayapura.