Tindakan kelompok sparatis ini, kata Anton, tidak akan mewujudkan impian KKB terhadap Kemerdekaan Papua. Sebab jika memang KKB ini betul-betul ingin memperjuangkan Kemerdekaan Papua seperti yang didengungkan, maka bukan dengan cara sparatis seperti yang terjadi.
Raharusun menilai, Pemilu saat ini merupakam Pemilu yang bobrok sejak masa reformasi. Sehingga ia menduga keterlambatan Pleno di beberapa daerah termasuk Kota Jayapura lantaran permainan jual beli suara.
“Walikota harus memperhatikan dengan sungguh sungguh terkait honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Jayapura, jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi,” ucap Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen Pascasarjana STIH Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H., kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/1).
“Jangan sampai kelompok ini dibentuk untuk kepentingan sebuah perlawanan, ini sama sekali tidak diperbolehkan,” tegas Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen Pascasarjana STIH Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H., kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/1) kemarin.
Terkait Hukum dan HAM di Papua, masing masing Capres memang membicarakan terkait persoalan HAM dan Politik di Papua. Hanya saja menurut praktisi hukum itu, hal yang tidak disampaikan oleh para Capres terkait upaya pemberantasan Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua.
Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H menyampaikan, pendidikan yang berlangsung sejak (23-30/9) itu diikuti sebanyak 20 orang peserta secara online.
Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H., menyampaikan, konsepsi Omnibus Law sebenarnya sudah sejak lama dipraktekkan di Indonesia.