Setelah diselidiki akhirnya dua pelaku yakni NA dan IL berhasil diamankan di Kecamatan Tamalanrea Makassar dan NF diamankan di Kecamatan Tanralili, Maros. Ketiganya meyakinkan korban jika korban berhak menerima warisan senilai Rp 50 miliar namun wajib membayarkan sejumlah pajak untuk pencairan.