Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST, K, SIK membenarkan adanya pencurian dikantor MRP Papua Pegunugan yang dilakukan oleh Pelaku CU yang merupakan oknum anggota Satpol PP di Provinsi Papua Pegunugan bersama rekannya NL.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Masjid At Taqwa Km 3, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Timsus Reskrim Polres Boven Digoel keberadaan pelaku di Kampung Wet.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, adapun kronologis kejadian, saat itu pelapor berinisial AI (26) sedang beristirahat kerja tiba-tiba terlapor menghampiri pelapor dengan membawa sebilah parang lalu mengancam pelapor untuk menyerahkan telepon genggam (HP) merek Oppo milik pelapor.
Dari serangkaian kasus tindak pidana yang terjadi baik itu pencurian rumah maupun pencurian dengan kekerasan, belum ada pelaku yang ditangkap, sehingga untuk melakukan aktifitas dimalam hari apalagi membuat warga semakin waspada, ditambah lagi dengan banyaknya orang mabuk yang berkeliaran pada malam hari.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.
Tak tanggung – tanggung, efek miras membuat keduanya juga bisa memikul sejumlah perabotan rumah seperti kulkas 2 pintu, AC hingga mesin cuci. Aksi kejahatan WS dan RW tidak berlanjut, sebab keduanya dua hari kemudian langsung diringkus.
Dua pelaku ini salah satunya perempuan berinisial SR yang berdomisili di Tasangka, Polimak. Ia disebut – sebut menjadi pelaku utama yang mencari motor kemudian dijual kepada JP yang lebih dulu ditangkap.
Kata AKP Limbong, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL dan PI ditangkap akibat melakukan pencurian disertai kekerasan yang di Jalan Hasanuddin pada 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia.
Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Kapolsek menerangkan, berawal dari pengaduan masyarakat bernama Bambang yang melaporkan bahwa pihaknya perwakilan dari SMP Pembangunan V Yapis Waena telah hilang dicuri barang inventaris milik sekolah dan baru diketahui pagi harinya.