Dikatakan, pemotongan gaji ASN untuk Tapera itu tidak lagi seperti skema sebelumnya, namun akan berdasarkan persentase, yaitu gaji masing-masing ASN yang dipotong senilai 3% untuk tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Skema ini terbagi dalam dua komponen, yaitu 2,5% nya dari masing-masing gaji pegawai sementara 0,5% nya akan diambil atau diberikan oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah.
  Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, serta merusak tatanan Kota, tapi juga berdampak fatal bagi pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri, karena transaksi jual beli dilakukan di bahu jalan.
  Dia mengatakan apabila pemerintah pusat saat ini menjalankan program transmigrasi ke Papua untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja food estate di Merauke, maka sebaiknya bisa diambil tenaga kerja lokal. Untuk itu dia meminta supaya Dinas Tenaga Kerja supaya perlu melihat peluang-peluang ini.
  Hal itu terbukti dengan adanya sejumlah pelaku usaha di Kota Jayapura yang belum melanjutkan atau memperpanjang izin usahanya hingga Oktober ini. Baik secara permanen maupun ada juga yang tidak memperpanjang izin usahanya untuk sementara waktu.
  Dia mengatakan pendataan itu akan dilakukan dari tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2024. Pendataan ini dilakukan melalui data kuisioner atau angket yang sudah dibagikan kepada masyarakat orang asli Papua yang berdomisili atau tinggal di Kota Jayapura.
  Adapun beberapa dinas yang bertugas untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan, Dinas Infokom, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bagian Umum, Dispora dan beberapa dinas lainnya.
“Saya mau tanya apakah titik koordinatnya sudah ditentukan, dan apakah ada TPS yang dibuat di rumah warga," tanya Sohilait kepada dua orang petugas KPPS di wilayah Kelurahan Kota Baru, Abepura, Kota Jayapura.
  Terkait hal ini, dirinya mengakui masih banyak PKL yang tidak mau tahu dengan aturan, hingga mereka membuka lapak jualan di jalan-jalan protokol Kota Jayapura. Karena itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penertiban sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
  Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura di Nyoman Sri Antari mengatakan, secara ketersediaan anggaran dalam DPA Dinas Kesehatan Kota Jayapura untuk membiayai program Jayapura Sehat itu sebenarnya sudah selesai.
  Karena itu dia meminta masyarakat Kota Jayapura untuk mendukung program pemerintah kota Jayapura itu, dan tidak boleh melakukan aksi-aksi memalang, melarang angkutan umum ataupun aksi-aksi lainnya yang mengancam keselamatan sopir dan penumpang ke wilayah layanan.