"Dalam peninjauan kemarin di beberapa titik seperti Polimak belakang kolam dan beberapa titik lainnya, saya sampaikan kepada warga untuk tidak lagi bangun rumah di daerah tersebut, karena sangat rawan, dimana lokasinya
Masalah banjir ini merupakan suatu persoalan yang dihadapi setiap tahun di Kota Jayapura. Sudah beberapa kali ganti pemimpin, namun seakan-akan persoalan tersebut tidak kunjung ada solusinya. Wali Kota Jayapura, Abisai R
Ia menjelaskan bahwa program pembangunan, terutama belanja modal, belum dapat direalisasikan sepenuhnya, lantaran masih menunggu kepastian anggaran. “Belanja modal belum kita laksanakan karena harus melihat kembali kondisi keuangan, mungkin setelah Lebaran baru kita bisa eksekusi,” ujarnya.
Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024 tentang fokus penggunaan Dana Desa akan dialokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan dalam mendukung program MBG. Untuk memperkuat Permendes itu, dikeluarkan juga keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025 tentang pengelolaan DD tersebut.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut salah satunya adalah terkait rencana pembangunan kantor KPU Kota Jayapura.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Heram AKP Yunus Ick, Kamis (27/3). Menurutnya, pasca PON, asset-aset milik pemerintah yang ada di wilayah distrik Heram, sebagian besarnya tidak ada perhatian dan perawatan lagi. Sehingga ini membuat banyaknya aset yang ada tidak lagi terjaga, rusak bahkan hilang.
Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Amin Suprajitno mengatakan bahwa lokasi yang ditimbun oleh sekelompok masyarakat itu merupakan lokasi yang telah dijual oleh salah seorang yang berinisial LD, yang mengaku pemilik hak Ulayat kepada LW.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN diminta untuk taat pada aturan juga tugas dasar sebagai pegawai negeri. "Dalam kepemimpinan kami, ada empat komitmen kerja yang harus tegakan dalam lingkungan Pemkot Jayapura itu," jelasnya.
Rencananya program tersebut akan diluncurkan pada bulan April. "Sementara kita sedang menata mekanisme dan prosedurnya seperti apa, setelah itu baru kita mulai berlaku bulan depan," tuturnya.
Kata Dessy Wanggai bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai ketentuan itu dimana penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.