Jika ada pro dan kontra, menurut Evert N Merauje itu dinamika yang biasa terjadi, namun jika dinilai sangat urgen tentu Pemkot akan pertimbangkan kembali secara rinci. "Jika Rp. 50.000 ini dinilai sangat besar, maka kita akan evaluasi atau direvisi ulang sesuai kondisi di lapangan, namun saat ini masih belum ada perubahan dan angkanya tetap Rp. 50.000 itu," jelasnya.
  Menanggapi hal ini, Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Beberapa pos anggaran yang dipangkas tersebut dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Bahkan banyak pihak telah mendesak untuk segera dibuka lantaran sangat merugikan masyarakat banyak namun tetap tidak dibuka. Pihak yang memalang mengklaim memiliki dokumen yang asli dan sah terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun Pemkot juga mengklaim memiliki sertipikat kepemilikan.
Walikota terpilih, Abisai Rollo mengatakan warga di Kota Jayapura boleh menggunakan perkuburan yang ada di Koya Barat dan Koya Timur.
"Warga di Kota Jayapura boleh menguburkan jenazah apabila ada keluarga mereka yang meninggal di perkuburan Koya Barat dan Timur,"ucap Abisai Rollo.
 Kadis Dukcapil Kota Jayapura, Raimond Mandibondibo menjelaskan, Nikah massal untuk pasangan Muslim akan diselenggarakan 27 Februari, namun saat ini yang sudah terdaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Selain itu, Pj juga menyampaikan agar seluruh jajaran Pemkot Jayapura senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, karena dengan berlaku disiplin dan tertib dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, akan membuahkan hasil yang lebih baik dan maksimal, demi terwujudnya kesejahteraan dan pembangunan di Kota Jayapura.
  Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua YPK Tanah Papua, Jhon Betaubun bersama jajaran kepengurusan YPK. Menurut Wakil Sekertaris YPK Tanah Papua, Yustus Pondayar, pertemuan yang berlangsung kurang dua jam tersebut membahas dua hal diantaranya terkait pendidikan khususnya guru P3K yang dulunya ada di sekolah-sekolah YPK namu sudah ditarik ke sekolah negeri.
Kepala Regional IX Jayapura, Hardianawati menjelaskan, pemetaan kompetensi ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi wajib menyusun profil PNS yang digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS.
 Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
 Dia mengatakan, untuk menyediakan pool bagi taxol. tentu butuh perhatian dan keseriusan Pemkot Jayapura. Kata dia, hal itu bisa saja berpotensi terjadinya gesekan antara sopir taksi online dengan taksi konvensional. Bahkan dirinya juga telah menerima pengaduan dari sejumlah sopir taksi konvensional yang beberapa kali belakangan ini terlibat cekcok dengan para sopir angkutan taksi online di jalanan.