Dikatakan, belakangan ini ODGJ di Kota Jayapura cukup berkembang. Hal ini disebabkan karena faktor kondisi sosial, yang sulit. Selain itu, pihaknya juga ada kesulitan untuk melakukan pendataan by name by address terhadap para ODGJ ini, karena minimnya data-data kependudukan dari para ODGJ itu.
Penanganan secara kolaborasi ini juga diharapkan melibatkan semua pihak tidak Lagi fokus pada Dinas Kesehatan, atau BKKBN, Namun semua pihak harus terlibat penuh. Termasuk TNI Polri, semua organisasi perangkat daerah.
Dia mencontohkan, untuk kebutuhan pakan ternak khususnya ternak babi di Kota Jayapura, sejauh ini masih mengandalkan pakan yang didatangkan dari luar daerah. Padahal potensi untuk produksi sendiri dengan memanfaatkan bahan baku lokal di Kota Jayapura juga sangat memiliki peluang dan itu bisa didorong serta dikembangkan ke depannya.
 Kurangnya sosialisasi dari pemerintah serta kesadaran masyarakat sendiri akan kebersihan lingkungan masih kurang. Terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang pinggiran Kali Acay, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Fakta ini, terlihat masih banyaknya sampah yang dibuang ke dalam kali oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
  Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Meraudje mengatakan, Bimtek tersebut dilakukan, demi tercapainya pelaksanaan tugas dan fungsi Kelembagaan Masyarakat Kampung, serta terwujudnya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait langsung meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura untuk segera menertibkan para juru parkir liar yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Jayapura itu.
  Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.Â
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
  "Masyarakat di Kota Jayapura tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat, pemerintah harus memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan, itu harus ditegakkan. Itu harus dijalankan dan tidak sebatas wacana saja, harus dilakukan penegasan itu terutama regulasi yang sudah ada," kata Petronela Merauje, belum lama ini.
  Diketahui rumah dinas ini dibangun kembali pada masa kepemimpinan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) ini, meskipun dibangun pada eranya, namun mantan Walikota Jayapura BTM itu tidak pernah menempati rumah jabatan tersebut.