Menurutnya, kebijakan ini secara prinsip tidak menghilangkan peran pengawas sekolah, hanya namanya berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, sesuai dengan bunyi beslit di atas pada Bab III, Pasal 8 ayat (1) poin b mengenai penugasan guru salah satunya sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Adapun 7 OPD yang menerima penghargaan tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskesmas Abepura, Dinas Sosial, Disduk Capil, DPM PTSP dan Puskesmas Jayapura Utara.
"Mulai tanggal 2 Januari 2025 itu parkiran tepi jalan umum sudah sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura,' kata Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, belum lama ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jayapura, Nofdi J.Rampi mengatakan, mengenai penataan keseluruhan fasilitas yang ada di pasar tersebut dirinya telah mendapatkan sinyal dan arahan dari Wali Kota Jayapura terpilih Abisai Rollo dalam sebuah kesempatan beberapa waktu sebelumnya.
"Untuk itu kami harap supaya masyarakat di Distrik Muara Tami, juga dapat memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan pertanian dengan demikian dapat memacu volume produksi komoditas pertanian seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Jayapura," ujarnya lagi.
Adapun di tahun 2025 ini ada sejumlah program prioritas yang ditetapkan Kemendukbangga diantaranya Program Gerakan Orang Tua Asuh Stunting (Genting), Taman Asuh Anak, Gerakan Ayah Teladan (Gate) serta program lain yang akan dilaksanakam dalam jangka pendek.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi fokus Dinas Pendidikan dan kebudayaan di tahun 2025 ini, dalam rangka meningkatkan mutu relefasi daya saing pendidikan yang terkait program nasional salah satu diantaranya pelaksanaan UN tersebut.
Kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadhan tahun ini diwacanakan akan diliburkan selama satu bulan full. Hal ini dikarenakan beredar wacana yang menyebutkan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berharap selama bulan Ramadhan, anak-anak sekolah akan diliburkan.
Dia menegaskan jika tidak ada titik terang yang ditemui oleh pihak tersebut maka Pemkot Jayapura akan mengambil langkah hukum berupa pembongkaran paksa dengan melibatkan aparat keamanan dan kepada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum.