Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan pelaku kasus pembunuhan itu berinisial HE (25). Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, diduga pelaku saat itu terpengaruh minuman keras (Miras). Hal itu ungkapkan berdasarkan barang bukti dan laporan dari warga setempat.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan kasus pembunuhan secara sadis itu bermula korban yang berusia 25 tahun itu mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kedua temannya benama Usman dan Syawal di Jalan Kesehatan 1 Kampung tiba-tiba Kelurahan Yobe Distrik Abepura.