Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, kepada waratawan menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan jika kasus pembunuhan ini dilakukan secara
Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut bagian depan hingga tembus ke belakang, korban juga mengalami luka robek pada pinggul bagian kiri, dan luka robek pada
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di area Workshop Kampung Asyaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan visum et repertum, korban memiliki seju
Kata Kapolres, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026. Tiga orang diantaranya ditangkap sebagai saksi, sedangkan tiga orang lainnya merupakan terduga pelaku. "Alhamdulillah tiga hari yang lalu sudah kita a
Kasat Reskrim Polres Merauke melalui KBO Reskrim Ipda Sewang menjelaskan, pelaku yang ditangkap tentara PNG dan diserahkan ke pihaknya tersebut yang melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Distrik Holuwon atas kesadaran hukum dan kerja sama yang ditunjukkan dalam me
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pelaku sudah diamankan, yang di Jalan Petrosea (WR Supratman), dalam waktu dekat kita akan rilis. (Motif) kita akan jelaskan saat rilis,” kata Kapolres.
Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di pinggir jalan tak jauh dari kepala korban. Kasus pembunuhan dihari yang sama ternyata tak hanya itu. Informasi lainny
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah melalui proses penyidikan yang cepat sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. "Tahap d
Maam Taplo diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/22/X/2021/Dit Reskrimum serta Laporan Polisi Nomor LP/17/IX/2021/Papua/Res Peg Bintang terkait aksi kekerasan terhadap tenag