Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.
Di Provinsi Papua sendiri menurut Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mencatat sebanyak 45 Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, 17 diantaranya kasus pelecehan atau kekerasan seksual, kekerasan fisik sebanyak 5 kasus, psikis 13 kasus, pelantaran 2 kasus, lainya sebanyak 9 kasus.
Aske Mabel sendiri merupakan anggota Polri dari Polres Yalimo yang melarikan diri dan bergabung dengan kelompok berseberangan. Dari beberapa senjata yang dikuasai ia kemudian membentuk tim kecil yang mulai menunjukkan eksistensinya. Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra saat dihubungi Cenderawasih Pos menduga pelaku penembakan sopir truk hingga tewas itu merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Yalimo Aske Mabel.
Kombes Victor menjelaskan operasi itu dilakukan untuk menekan angka kejahatan Curat, Curas, dan curanmor, serta melakukan pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Papua khususnya di tiga Wilayah hukum Polres yakni Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Keerom.
Saat itu, korban dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya ke tempat kerjanya di Bandara Mopah Merauke. Aktivitas seperti ini dilakukan korban setiap paginya. Saat tiba di depan SMPN 2 Merauke, pelaku yang sedang dibonceng tiba-tiba mengayunkan parang ke arah mulut korban yang saat itu sedang dipinggir jalan. Parang itu mengenai wajah korban tepat di bagian pipi. ‘’Setelah korban terjatuh, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah korban,’’ kata Kapolres.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pengerusakan yang dilakukan terhadap kendaraan dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura itu dilakukan lantaran kesal dan kecewa karena terlambat sampai di lokasi kejadian.
Pelaku yang berinisial MY (34) diamankan Polsek KPL Jayapura karena kedapatan membawa ganja seberat 4 Kg lebih di atas kapal. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan bahwa pihaknya hingga kini sedang mendalami kasus tersebut.
Ketua AMPBPD, Yansen Previdia Kareth meminta penegak hukum tidak lengah terhadap kasus ini dan harus gerak cepat. Sebab menurutnya, situasi penggiringan opini yang dimainkan menjadi bola liar yang bisa membentuk pola pikir masyarakat Papua maupun non Papua yang kemudian menciptakan konflik.
“Untuk yang kami amankan inisial MS alias M sudah kita proses dan saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga memang masih terus kita kembangkan,” kata AKP Fajar.
Diketahui pelaku melakukan aksi tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, di saat situasi di Sekitar Ruko atau Los Pasar Entrop sedang sepi. Tak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Jatanras Polda Papua langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).