Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ketingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.
Ā āBerdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,ā ujar Kompol Komarul.
Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos, Senin (7/1) di tempat kejadian perkara (TKP), tempat pelaku tinggal tampak sepi, namun Aktivitas masyarakat disekitar komplek berjalan normal. Erik selakuĀ pemilik kos-kosan mengatakan kedua pelaku tinggal di kos miliknya itu hampir 4 tahun namun keduanya jarang sekali berada di kos.
āSembilan kasus yang kami tangani semuanya diselesaikan dengan proses hukum,Ā sebagaimana amanat Undang-undang tindak pindana kekerasan seksual bahwa tidak adaĀ restorasi justice, semua bergulir hingga ke pengadilan,ā bebernya.
Saat ditemukan posisi kepala korban tertanam ke dalam lumpur dan ditubuhnya terdapat sejumlah luka tikam. Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda mengungkapkan dugaan sementara kasus tersebut disebabkan karena masalah asmara.
Dalam keterangan pelaku mengaku, ia melakukan penganiayaan itu secara sadar tanpa dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Oleh karenanya Frits berharap pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatannya. Yang disayangkan oleh Kepala Komnas HAM itu adalah status hukum dari korban hingga ini secara administrasi belum tercatat kedalam kartu keluarga dari kedua pelaku.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ikut mengamankan beberapa barang bukti tersebut.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan pelaku kasus pembunuhan itu berinisial HE (25).Ā Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, diduga pelaku saat itu terpengaruh minuman keras (Miras). Hal itu ungkapkan berdasarkan barang bukti dan laporan dari warga setempat.
Padahal kasus tersebut hanyalah delik aduan yang bisa saja diselesaikan dengan restorative justice sementara kasus Jubi sangat jelas adanya teror dan ancaman terhadap kerja media Pers tentunya dengan begitu, maka masalah tersebut sesuatu yang sangat serius. Dari segi bukti baik keterangan saksi maupun bukti petunjuk berupa rekaman CCTV juga sudah ada namun Polda sebagai penanggungjawab penyidikan kasus tersebut dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.