Lebih lanjut dikatakan bahwa korban langsung dibawa RSUD Dekai guna mendapat pertolongan medis namun saat dirujuk ke Jayapura menggunakan pesawat Adven (NGI) sekitar pukul 11.20 WIT, nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit Yowari Sentani.
Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) melaporkan jika ia menjadi korban jambret. Kejadian ini terjadi Senin malam sekira pukul 21.00 WIT dimana tasnya dirampas oleh pelaku bersama rekannya saat berada di atas motor.
Setibanya di TKP pelaku AT justru mengamuk membabi buta sambil mengayunkan dua bilah parangnya. Anggota SPKT sempat memberi tembakan peringatan namun tidak ditanggapi. Lalu AT justru melakukan penyerangan dan langsung menyabetkan parangnya ke anggota Aiptu Imam Basori hingga anggota tersebut jatuh terkena sabetan parang.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sewang, dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut.
Kapolsek menerangkan, berawal dari pengaduan masyarakat bernama Bambang yang melaporkan bahwa pihaknya perwakilan dari SMP Pembangunan V Yapis Waena telah hilang dicuri barang inventaris milik sekolah dan baru diketahui pagi harinya.
Perempuan asli Papua asal Kabupaten Mappi ini mengungkapkan, kolaborasi dalam menyelidiki kasus tersebut karena sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Selama ini, sebanyak 5 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi yang semuanya dari keluarga korban.
Kata Yusran, sebelumnya polisi telah mendalami kasus tersebut. Usai diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Miru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan namun hal tersebut berhasil diantisipasi oleh Tim,” tutur Yusran.
Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
‘’Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, Tim Opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke yang bergerak cepat berhasil menangkap JT yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian 16 Laptop Merek Acer milik SMK Negeri. Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga Mopah Lama Kelurahan Rimba Jaya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu sekitar jam 21.30 WIT,’’ tandas Kasi Humas AKP Ahmad Nurung.