Menurut Cahyono, kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut ditahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.
 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon setiap tahunnya mudik Nataru akan mengalami lonjakan penumpang dan sangat padat. Momen seperti inilah potensi kejahatan maupun penyelundupan barang terlarang dapat semakin tinggi terjadi.
Dari pantauan koran ini, kendaraan mulai tersendat sejak di depan GOR Cenderawasih APO, begitu juga dari arah sebaliknya dari Argapura pun kendaraan melaju perlahan. Meskipun polisi sudah mengeluarkan imbauan di putaran pompa bensin lama (jalan koti) dan di putaran polimak namun masih banyak warga yang tetap memilih jalur pelabuhan.
Biasanya, Pelabuhan Biak menerima 4 kali kedatangan kapal yang berbeda dalam sebulan. Namun, khusus bulan Desember ini, ada tambahan dua kapal, yaitu KM Labobar dan KM Dorolonda, serta peningkatan frekuensi KM Ciremai menjadi 6 kali. Secara keseluruhan, 16 kapal dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Biak selama akhir tahun ini.
 Kesiapan pengamanan ini ditandai dengan apel siaga yang dilakukan dalam rangka pembukaan posko terpadu angkutan laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Apel siaga diikuti oleh semua unsur maritim dan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pelabuhan maupun kapal.
Pada tanggal tersebut, PT Pelni Cabang Timika mencatat sekitar 675 orang pergi tinggalkan Timika. Sedangkan, pada puncak arus mudik di Mimika yang berlangsung pada 12 Desember 2024, jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 975 orang.
 Selain arus penumpang kapal yang menjadi perhatian serius aparat keamanan, potensi tindak pidana kejahatan juga perlu diantisipasi. Seperti halnya, minuman keras yang banyak dikirim dari luar, baik untuk minuman keras bermerk yang masuk secara ilegal, maupuan minuman keras produksi lokal masyarakat, serta barang terlarang lainnya, seperti petasan, amunisi dan lainnya.Â
YD sendiri merupakan salah seorang penumpang KM Gunung Dempo tujuan Nabire yang diamankan lantaran membawa barang terlarang itu kedalam tas miliknya. Ia ditangkap Yonmarhanlan X Jayapura sekira pukul 18.40 WIT pada saat pemeriksaan Tiket di Pelabuhan Laut Jayapura, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan penyerahan tersangka EH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa Moh. Arifin di Kantor Kejaksaan.
Kasie Lalin Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor KSOP Klas II Jayapura, Semuel Yabes Yermia tak menampik bahwa area operasional di Pelabuhan Jayapura terbatas. Namun pihaknya tetap mengakomodir para pedagang kaki lima tersebut.