“Saya berterimakasih kepada seluruh pengurus Partai Demokrat di berbagai tingkatan atas semua dukungan termasuk kepada ketua umum Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) yang memberikan kepercayaan kepada kami melaksanakan tugas dan agenda partai sebagai pelaksana tugas,” kata Yunus via telepon, Rabu (15/11).
"Pinda-pindah partai itu hal biasa terjadi di DPR, itukan tergantung kepribadian seseorang, dan tidak bermasalah selama partai yang dipilihnya itu lolos verfikasi, maka yang bersangkutan tetap jadi anggota DPRD," terang Harhan, Senin (13/11).
“Jadi secara tidak langsung itu sedang kita terapkan. Selama ini ada pemetaan lewat wilayah adat dan disitulah proses (politik identitas) itu masuk,” kata Kenius dalam acara safari Pemilu yang digelar Polda Papua di Hotel Sunny Abepura, Sabtu (11/11).
Dia menengarai itulah akibat dari praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki dan politik atas dasar nurani. Karena itu, menjelang Pemilu 2024, dia meminta kader dan rakyat untuk mengawal dengan nurani dan sepenuh hati demi menghasilkan pemimpin terbaik. Juga, memastikan pemilu berjalan demokratis.
Megawati menyebut, manipulasi hukum kembali terjadi pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, putusan itu memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Padahal, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan terkait permintaan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk melakukan PAW terhadap 6 Anggota DPRD Jayawijaya dipastikan pemerintah akan melakukan apabila sekretariat dewan sudah mempersiapkan prosesnya, oleh karena itu pemerintah menunggu itu saja.
Dijelaskan, selama ini KH tidak ada kontribusi ke Partai Nasdem, untuk itu Mathius secara tegas minta dugaan kasus penipuan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk bisa melaksanakan proses hokum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan batas usia capres-cawapres itu sendiri diketahui telah memuluskan jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dengan aturan sebelumnya, usia Gibran belum cukup untuk melenggang di Pilpres.
“Itu harus diseriusi dulu. Semua harus berpikir bagaimana mencari suara sebanyak – banyaknya agar lolos sebagai anggota DPR. Jangan belum apa-apa sudah berpikir jauh,” sindir Yunus Wonda di kantor DPRP belum lama ini.