Alson Kambu menjelaskan, bahwa peputas pantarlih akan datang dari rumah ke rumah untuk mendata setiap warga yang sudah memiliki hak memilih yakni berumur 17 tahun keatas atau warga negara yang belum genap 17 tahun namun sudah menikah, dengan menyiapkan dokumen berupa identitas KTP dan kartu keluarga (KK).
Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, menyampaikan, peninjauan lahan Food Estate yang dilakukannya tersebut dalam rangka persiapan Kunjungan Kerja Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Mentan RI Â Andi Amran Sulaiman. Â Â
‘’Kalau yang itu, nanti kita melakukan pertemuan tersendiri lagi dengan mereka. Dalam pertemuan kemarin, masyarakat adat dari wilayah tersebut belum hadir. Yang hadir ini adalah perusahaan dan masyarakat adat yang ada di Boven Digoel bagian Selatan.
Terkait dengan pembukaan lahan atau investasi di wilayah Papua Selatan, Frits mengaku jika Komnas HAM belum lama ini ke Kabupaten Merauke dengan tujuan ingin mendapatkan beberapa masukan tentang keberadaan DOB dengan kebijakan kebijakannyanya. Termasuk melihat bagaimana posisi masyarakat adat di wilayah Papua Selatan.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel tersebut terutama dengan viralnya hastag All Eyes on Papua, membuat Pemerintah Pusat memberi atensi terhadap masalah tersebut.
Fokus kedatangan Prabowo ke Merauke, ungkap Romanus adalah untuk melihat potensi yang ada di Merauke-Papua Selatan. Lokus kunjungan itu berada di Salor I Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik. ‘’Sekalian panen dan penanaman padi,’’ katanya.
 Penetapan kursi dan Caleg terpilih ini, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan ke MK. Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih dipimpin langsung Ketua KPU PPS Theresia Mahuze didampingi 4 komisioner lainnya dan Sekretaris KPU PPS, partai politik (Parpol) peserta Pemilu serta 4 KPU kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan.
  Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Papua Selatan Soleman Jambormias ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran ke Pemerintah melalui Gubernur dan Sekda Papua Selatan.
Dikatakan, diperaturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan. Namun harus merujuk pada peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun dari 7 gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan menolak seluruhnya gugatan dari 3 perkara tersebut.Â