Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galla
Dalam IISS Shangri-La Dialogue 2024 di Singapura, 1 Juni 2024, Prabowo pernah menegaskan komitmen Indonesia membantu rakyat Gaza secara konkret. Bahkan, Prabowo bersedia mengevakuasi 1.000 warga Gaza. “Kami juga siap seg
Sebuah penyelidikan independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa perang Israel di Jalur Gaza memenuhi unsur genosida.Temuan ini disampaikan oleh Navi Pillay, Ketua UN Independent International Commission
Selain menyerukan penghentian blokade dan kelaparan, resolusi mendorong negara-negara anggota PBB untuk mengakui negara Palestina sebagai langkah penting menuju solusi dua negara. Saat ini, lebih dari 145 negara telah me
Rencananya, pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa sortie penerbangan pada 17 dan 18 Agustus 2025. Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
”Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan tidak ada antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanan,” kata Biden dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Antara.
Kemlu RI menilai kegagalan tersebut menghambat proses perdamaian dan semakin memperburuk penderitaan rakyat Palestina. Indonesia pun mendorong komunitas internasional untuk melakukan semua langkah yang diperlukan agar gencatan senjata permanen di Gaza segera tercapai, serta penyaluran bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina bisa segera dilakukan.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.
Dalam persidangan, sebelumnya hakim ketua mengatakan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel, di wilayah Palestina. Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2735 yang diusulkan Presiden AS Joe Biden. Yakni, tiga fase gencatan senjata di Gaza. Tidak hanya itu, Indonesia juga mengapresiasi upaya mediasi Israel-Hamas yang diinisiasi AS, Mesir, dan Qatar.