Dengan rincian realisasi pajak PKB, sebesar Rp.69.880.578.000 (Enam puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tuju puluh delapan ribu). Sementara pajak BBNKB Rp.33.871.530.000 (Tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 103. 752.117.000 (Seratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tujuh belas ribu).
‘’Tunggakan ini selain pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk setoran Jasa Raharja, parkir berlanganan termasuk dengan denda dari ketiga kompenen tersebut,’’ tandas Kayafas Simbilap.
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Papua, Kompol Zet Saalino dan tim dari Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja. Zet menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan operasi melainkan membackup Bapenda, terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Pajak Bapenda Papua, Iskandar Wonda SE.,msa., AK, CA. Kepala UPTD Samsat Kota Jayapura, Muhammad Bauw, Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Papua, Dedy satriadi, SE, MM, CRA, CHCO. Hadir pula Dekan FEB Mesak Iek. SE., M.Si.
"Penghapusan denda selain untuk memberikan kesempatan kepada warga membayar pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatan, juga dalam rangka HUT Perdana Provinsi Papua Selatan, " jelasnya.
DPRD Biak Numfor menurut Sekertaris DPRD, Judi Wanma telah memasukan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah bersama Raperda non APBD lainnya untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023.
Hanya segelintir orang yang mempunyai perilaku tersebut. Perilaku gaya hidup hedon tidak mencerminkan azas kepantasan dan kepatutan. Hal tersebut sudah di lakukan penindakan administratif dengan kata lain tidak ada yang ditutup – ditutupi dan siapa yang bersalah secepatnya dilakukan penindakan.
Pengusaha berinisial HD, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Nabire. Sebab, HD diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Sekda Hana berharap, melalui kegiatan ini stakeholder dan komponen masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Jayapura bisa memberikan masukan dan saran yang baik, untuk membuat Perda dalam upaya peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura, sehingga kegiatan bisa diikuti secara maksimal.
"Kami sudah berikan kebijakan relaksasi pajak untuk dunia perhotelan selama 3 bulan. Itu jumlahnya sebesar 20% mulai dari bulan Maret April dan Mei," kata Frans Pekey, Sabtu (26/8).