Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan Laurensius Saluz, S.AP, M.AP mengatakan, rapat ini untuk membahas potensi penerimaan daerah khususnya pajak pendapatan kendaraan bermotor karena pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Terhadap itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Raden Aariyo Bisawarno mengatakan ada strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi setelah adanya refocusing anggaran.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra. Acara ini berlangsung di Kantor BPKAD Biak, dan dilakukan secara daring melalui zoom meeting
Strategi yang dimaksud antara lain dengan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan. Memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
"Angka ini tumbuh 26,02% secara tahunan. Seluruh komponen pendapatan negara, seperti Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, dan PNBP mengalami pertumbuhan yang positif dan telah melebihi target yang ditetapkan di awal tahun 2024,"ungkapnya melalui siaran pers yang diterima wartawan Cenderawasih Pos
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak PPh Non Migas Rp 5.024,15 miliar (99,23% dari target), tumbuh 10,02%.
Ia mengungkapkan dari sebanyak 272.256 unit kendaraan yang terdaftar sepanjang tahun 2024, hanya 60.584 unit kendaraan yang taat pajak atau hanya 22,25 persen. Anggraini menyebut dari jumlah 272.256 unit itu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah.
“Diantaranya dengan menggunakan Samsat Keliling, melakukan sosialisasi, mmnggunakan sistem online, Melakukan razia, memberikan diskon, menambah jam operasional kantor, Melakukan operasi gabungan dengan kepolisian.”ungkap Dian Anggraini.
Artinya saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Sangat ironis, dimana warga mampu membeli kendaraan bermotor, namun tidak mau memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Kota Jayapura Sugiyanto, secara umum mengenai kenaikan tarif pajak di tahun 2025 ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. "Tidak terlalu signifikan ya, karena yang mengkonsumsi barang-barang mewah adalah mereka-mereka yang punya penghasilan menengah ke atas.” Ungkapnya.