Diakuinya ada beberapa langkah yang dilakukan agar realisasi penerimaan PKB bisa mencapai target di sisa waktu empat bulan ke depan. Kendati begitu, ia tetap optimis penerimaan PKB akan mencapai target yang dibebankan negara.
Dikatakan, sejumlah upaya yang harus dilakukan secara cepat, untuk penyusunan peraturan bupati, untuk penerapan Perda pemungutan pajak dan retribusi daerah, segera diterapkan di lapangan, tentu saja dengan melakukan sosialisasi dan rasionalisasi nilai objeknya.
Capaian ini kata dia, terdiri dari 4 komponen, antara lain Pajak Daerah, Rp. 215.079.089.233. Kemudian Retribusi Daerah Rp.32.774.464.104, ditambah hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 6.610.329.780 dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.248.206.260.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati hari pajak 2024 dengan menggelar kampanye simpatik Spectaxcular tahun 2024. Dalam peringatan hari pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, peringatan Hari Pajak 2024 identik dengan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Panjaitan menuturkan, akan banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya yakni pengurangan subsidi BBM dengan cara pembatasan pembelian pertalite.
Capaian tersebut menurun ketika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Pada periode yang sama pada tahun 2023 lalu target pendapatan Samsat sebesar Rp 80.758.793.000, yang terealisasi cukup lumayan pada periode yang sama sebesar yakni 38.518.466.000 atau dipersentasikan sebesar 47 persen.
"DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga tanggal 31 Desember 2024 bagi pihak lain yang terdampak oleh kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit. Pihak lain yang dimaksud termasuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam layanannya,"ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/7) kemarin.
  Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar dapat meningkatkan jumlah tersebut, pasalnya dengan tidak dilakukan pemadaman NIK dan NPWP ada sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak itu sendiri.
  Menurut Sohilait, maju tidaknya pembangunan di sebuah daerah tidak terlepas dari peran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kepada daerah maupun negara. Bahkan pembayaran pajak ini tidak saja berlaku di Indonesia tetapi seluruh negara di dunia menerapkan wajib pajak bagi warga negaranya sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Biak Numfor menyoroti adaya loss penerimaan yang cukup besar di semester berjalan tahun 2024 dalam kategroi pajak dan retribusi daerah. Hal itu dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna peningkatan PAD yang telah disahkan pada 2022 lalu tidak diterapkan sama sekali di lapangan.Â