Menurut Ronni, ada lima sektor pencapaian PNBP imigrasi yakni; penerbitan paspor senilai Rp 3.715.950.000, sewa tanah dan gedung Rp 3.903.573, Visa Rp 696.500, Izin Keimigrasian Rp. 1.331.500.000 dan Pendapatan Ganti Kerugian Negara Rp 284.346.660.
Untuk itu, tahun depan pihaknya akan memaksimalkan PAD dari retribusi. Hans mengaku pihaknya sudah rapat dengan bidang retribusi untuk mengelola retribusi yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Kanwil DJPb Papua Moudy Hermawan di Jayapura, Selasa, mengatakan selain itu realisasi belanja APBD Provinsi Papua sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp 21.512,24 miliar yang mana didominasi oleh komponen belanja operasi.
Menurut Hans, pada hari-hari biasa pihaknya hanya menerima pendapatan PKB per hari yakni Rp300 juta-Rp500 juta.“Oleh karena itu adanya program pembebasan denda yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua sejak Juli 2024, maka kami memperpanjang kembali program tersebut dari 21 September hingga 21 Oktober,” ujarnya.
Kepala Bappenda Papua, Hans Hamadi mengatakan target dari program pembebasan pajak yang berakhir pada Agustus mencapai Rp 386.285.664.00. Ia menilai program pembebasan denda pajak sangat efektif, dimana pendapatan yang didapatkan per hari mencapai Rp 1 Miliar.
Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, kegiatan Bimtek itu dalam upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kota Jayapura terkait adanya perubahan-perubahan regulasi.
Ketiga anggota PUPN yang dilantik adalah Achmad Fauzi Dalimunthe, S.I.K, dari unsur Kepolisian Daerah Papua, Indawan Kuswadi, S.H.,M.H., dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan F. Danny M.K.Korwa, STP.M.H. dari Pemerintah Provinsi Papua.
Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Selatan Antonius Ayorbaba mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Timpora tersebut menemukan sejumlah orang asing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang ada di Papua Selatan lalai membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, terkait Core Tax Administration System (Coretax) yang banyak beredar di kalangan masyarakat melalui media Whatsapp. Hoaks tersebut menyebutkan bahwa sistem Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak.
Dikatakan kebijakan ini akan memunculkan berbagai dugaan bisa saja langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sampai saat ini masih berada dikisaran 408, 6 milyard dolar AS. "Karena Kita tau pajak PPN 12 persen ini rencanaya baru dilaksanakan ditahun 2025, tapi kenapa sekarang sudah mulai didesak, ada apa," tandasnya.