“Diantaranya dengan menggunakan Samsat Keliling, melakukan sosialisasi, mmnggunakan sistem online, Melakukan razia, memberikan diskon, menambah jam operasional kantor, Melakukan operasi gabungan dengan kepolisian.”ungkap Dian Anggraini.
Artinya saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Sangat ironis, dimana warga mampu membeli kendaraan bermotor, namun tidak mau memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Kota Jayapura Sugiyanto, secara umum mengenai kenaikan tarif pajak di tahun 2025 ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. "Tidak terlalu signifikan ya, karena yang mengkonsumsi barang-barang mewah adalah mereka-mereka yang punya penghasilan menengah ke atas.” Ungkapnya.
Kebijakan atau aturan pusat yang terbaru, melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ada beberapa item pajak dan Retribusi yang mengalami kenaikan bahkan ada juga yang mengalami penurunan.
Apakah Opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, Naik dari tahun sebelumnya? Hal ini yang menjadi banyak pertanyaan masyarakat, terkait dengan berbagai informasi yang berseliweran di berbagai media sosial. Namun ternyata, tidak ada besaran pajak yang bertambah yang harus dibayar wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor.
Dalam poster yang beredar, garuda biru yang beredar di media sosial disertai dengan kalimat penolakan terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen. Hal ini seperti diunggah oleh akun Instagram @lawandarikantor.
Kemudian kontribusi dari pajak BPHTB dari target Rp 29 miliar sudah tercapai Rp 23 miliar lebih atau 80 persen lebih. Kemudian dari kontribusi retribusi daerah, terutama retribusi jasa umum dari pelayanan kesehatan dari target Rp 800 juta dan sudah terealisasi lebih dari Rp 1 miliar.
Penyelesaian Aset Eks IJJDF dengan cara Pemantapan Status Sebagai BMD penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku selaku Tim Penyelesaian Tingkat Daerah aset Eks. IJJDF serta mewujudkan Pengelolaan Kekayaan Negara yang optimal.
Meski begitu, berdasarkan UU HPP tersebut tidak semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif PPN. ada sejumlah barang yang masih mendapat fasilitas gratis PPN. Salah satunya adalah untuk barang kebutuhan pokok.
Diakuinya, BPS baru bisa memastikan perubahan dampak kenaikan PPN ketika peraturan tersebut sudah dijalankan, akan tetapi Adriana menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN pasti berdampak bagi masyarakat.