Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dedi mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada beberapa wajib pajak yang berhasil melaporkan SPT Tahunan, masih ada yang terkendala, terutama dalam mengakses DJP Online. "Walaupun kita ketika asistensi di Birokrasi beberapa sudah ada yang lapor SPT Tahunan, ada yang terkendala, karena belum mampu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri lewat DJP Online," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, selama ini Pemerintah Kota Jayapura selalu rutin melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Menurut Dian, terjadinya tunggakan itu bukan karena faktor kesengajaan dari Pemkot Jayapura. Namun ada beberapa hal yang turut mempengaruhi salah satunya misalnya ketika kewenangan pembayaran itu yang semestinya harus dilakukan oleh masing-masing OPD, tetapi mereka lupa untuk melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan Laurensius Saluz, S.AP, M.AP mengatakan, rapat ini untuk membahas potensi penerimaan daerah khususnya pajak pendapatan kendaraan bermotor karena pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Terhadap itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Raden Aariyo Bisawarno mengatakan ada strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi setelah adanya refocusing anggaran.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra. Acara ini berlangsung di Kantor BPKAD Biak, dan dilakukan secara daring melalui zoom meeting
Strategi yang dimaksud antara lain dengan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan. Memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
"Angka ini tumbuh 26,02% secara tahunan. Seluruh komponen pendapatan negara, seperti Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, dan PNBP mengalami pertumbuhan yang positif dan telah melebihi target yang ditetapkan di awal tahun 2024,"ungkapnya melalui siaran pers yang diterima wartawan Cenderawasih Pos
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak PPh Non Migas Rp 5.024,15 miliar (99,23% dari target), tumbuh 10,02%.
Ia mengungkapkan dari sebanyak 272.256 unit kendaraan yang terdaftar sepanjang tahun 2024, hanya 60.584 unit kendaraan yang taat pajak atau hanya 22,25 persen. Anggraini menyebut dari jumlah 272.256 unit itu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah.