Kepala UPTD Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, target pendapatan daerah yang ditetapkan untuk UPTD Samsat Merauke dari pajak kendaraan bermotor mapun bea balik nama
Catatan tersebut disampaikan DPR Kota Jayapura terkait dengan sosialisasi dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menggarap potensi pener
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua orang tersangka, yaitu HS dan AB, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia pun menekankan pentingnya program in
‘’Data yang ada pada sistem kami, untuk tahun 2024 kemarin, tercatat 10.384 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor,’’ kata Kayafas Simbilap. Jumlah ini merupakan keseluruhan baik sepeda motor maupun mobil. B
Jika di Bali para komunitas peduli disana memperingatan Hari Bumi tahun ini di Bali dengan gaung yang berbeda. Alih-alih sekadar seremonial, berbagai komunitas menyuarakan penggunaan tumbler sebagai pengganti botol plast
Plt. Asisten III Setda Papua, Johana Rumbiak mengatakan, sebelum diterapkan ke umum. Maka Pemprov terlebih dahulu menerapkannya. “Kita mulai dari dalam, karena ASN harus jadi contoh untuk masyarakat. Kalau kendaraan d
Suasanya yang nyaman, interior modern dan simole dilengkapi dengan private room, indoor dan ourdoor menjadikan koffie kitong merupakan tempat yang paling cocok untuk berbagai aktifitas untuk memanfaatkan waktu senggan
Dia mengungkapkan, untuk mencapai target itu memang butuh kerja keras. Karena itu ada sejumlah strategi yang dilakukan pihaknya agar bisa mencapai target tersebut. Diantaranya rutin turun kelapangan secara langsung,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).