Pemberian tanda Bintang Jasa Pratama itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TK Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Penghormatan Bintang Jasa Pratama, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2023.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada 6 November 2023.
Kepala SDIT Permata Bunda Merauke Alif Friendy Kurniawan, mengatakan kunjungan ke Kompi Senapa A Yonif 755/Yalet tersebut untuk melihat suasana dan lingkungan sekitar Kompi Senapan A.
Para tokoh pejuang yang mendapatkan penganugerahan gelar pahlawan nasional telah memenuhi syarat serta telah disetujui dan ditetapkan oleh Presiden RI. Syarat seorang tokoh mendapatkan gelar tersebut seperti telah meninggal dunia, ikut berjuang, dan tidak pernah berkhianat.