Pada kegiatan reses tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun mengapresiasi management Hotel Aston Jayapura atas partisipasinya dan keaktifannya membayar pajak air bawah tanah.
Karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, agar aset milik Dinas Perikanan di Kota Jayapura yang ada di Pasar Youtefa itu diputihkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Imam Djuniawal, mengatakan beberapa sumber PAD yang didapatkan di Pasar Hamadi terutama dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan koperasi, pengelolaan SPBN di pelabuhan, pengelolaan pabrik es, pengelolaan ABR dan lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura memastikan akan melakukan pendekatan khusus dengan para pemilik ulayat agar pengelolaan tempat-tempat tersebut bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah kepada pemerintah Kota Jayapura untuk mendukung pembangunan di kota Jayapura yang bisa dirasakan merata oleh seluruh masyarakat di kota Jayapura.
Seperti realisasi PAD, Panja LKPJ meminta agar Pemkot Jayapura mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui langkah langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Melakukan kembali pendataan ulang wajib pajak, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan.
PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan. Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.
Pihanya sudah mengupayakan untuk melakukan pemungutan. Terutama atas pemanfaatan bangunan pendukung seperti gasebo yang ada di pinggir pantai tempat wisata itu. Namun pihaknya masih menemukan banyak kendala.
Dia berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kolektor PAD, supaya mempunyai semangat dan motivasi yang sama untuk mengejar target PAD yang sudah diberikan di masing-masing OPD.
Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.