Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Waropen, Jaelani, AP., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi tenaga K2 yang usianya lebih dari 36 tahun, proses pengangkatan sebagai CPNS t
Mereka menuntut hak Atas Informasi. Dimana setiap pelamar berhak mengetahui hasil verifikasi berkas dan alasan administratif yang menyebabkan status nonaktif. Merka juga meminta adanya mekanisme resmi bagi pelamar untuk
CASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dibuka untuk pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kebijakan
Wakil Bupati menjelaskan, prajabatan ini merupakan langkah besar dilakukan oleh Kadis BPKSDM Kabupaten Jayapura, karena setelah lima tahun penantian, formasi 2021 akhirnya dapat melaksanakan Prajabatan.
"Saya harap mereka yang telah menerima SK dan yang telah mengikuti Prajabatan tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, karena dari tadinya mereka belum memiliki status yang jelas, setelah
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang disampaikan (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) BPKSDM, bah
Bupati Kabupaten Yalimo Dr. Nahor Nekwek,SPD.MM kepada awak media mengatakan para peserta CPNS K2 dan P3K mengikuti pendidikan dan pelatihan diharapkan sebagai seorang ASN harus melaksanakan aturan perundang-undangan yan
Seusai meninjau dan melihat secara langsung para peserta pelatihan Prajabatan K2 dan Orientasi P3K tingkat Kabupaten Yalimo Sekda Yalimo Isak Yando,SDE.M.Si dihadapan Awak Media menyampaikan ucapan terima kasih kepada p
Wali Kota Abisai Rollo memastikan memastikan sudah ada ratusan yang dihapus karena tidak memenuhi prosedur seleksi dan juga diduga lewat jalur belakang atau data siluman. Setelah diteliti, mereka ini tidak pernah meng
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 49,3 triliun untuk menyalurkan gaji ke-13 yang cair pada Juni 2025.