‘’Kalau keputusan untuk pembentukan Panpil kabupaten itu sudah ada. Tapi untuk keputusan pembentukan Panpil provinsi yang sampai sekarang belum ada,’’ kata Natalis Netep. Karena keputusan terkait pembentukan Panpil tersebut belum turun sehingga pihaknya belum membentuk Panpil apalagi Pansel.
Pada pagu ini Kabupaten Supiori dijelaskan Aldy, dari penyaluran tahap I dan Tahap II totalnya sudah mencapai Rp.73.687.670.250,- sehingga untuk realisasi hingga pertanggal 28 Agustus 2024 totalnya adalah Rp.36.958.132.974,- . “Jadi secara total presentase total realisasi anggaran untuk Otsus 50,16%,” ungkap Aldy.
Ia mengatakan dari usulan tersebut, MRP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi keaslian atau faktual terhadap dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) dari para calon kepala daerah nantinya. Kemudian kata Izak, dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (2), juga diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
arapan kita hingga akhir tahun ini, tidak ada OPD dan distrik mengalami Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) seperti tahun sebelumnya. Karena jika ada OPD dan distrik mengalami Silpa apakah dana Otsus atau DAK, ini akan berdampak pada tahun berikutnya.
“Kami mendorong ekonomi dan pendapatan masyarakat melalu8 dana Otsus, dengan membeli hasil bumi dari mereka. Ini kami lakukan untuk mendorong masyarakat menanam dengan baik, selanjutnya dari dinas membeli hasil bumi mereka. Dengan demikian mereka bisa mendapatkan pendapatan dan dengan pendapatan yang baik, mereka bisa biayai sekolah anaknya,” tegas Karlos Murib .
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan mengakuihal tersebut. Salvianus Laiyan mengaku banyaknya guru yang ditarik masuk ke dalam jabatan struktural dikarenakan pihaknya mengami kekurangan tenaga struktural untuk mengisi sejumlah jabatan di OPD pasca terbentuknya Provinsi Papua Selatan.
Juru Bicara Fraksi Gerakan Perubahan Kesejahteraan Solidaritas Rakyat Indonesia Raya, Meti Karangan menyebut anggaran yang bersumber dari dana otsus harus melihat keberpihakan dan lebih mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-fisik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.
Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur menerangkan, Undang-Undang Otsus dan peraturan turunannya PP 106 dan 107 membagi kewenangan kekhususan. Dengan aturan tersebut, kabupaten/kota kini juga memiliki kewenangan khusus.
Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, dalam FGD tersebut yang dibahas adalah instrumen berkaitan dengan kewenangan kekhususan dengan adanya UU nomor 2 tahun 2021 tindak lanjut dari PP 106-107.