“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpas
Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum warga negaranya.Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau ist
Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi Sartika Wonda, mengatakan bahwa pelaksanaan nikah massal yang diikuti oleh 18 pasangan merupakan hasil kolaborasi antara TP PKK, PGGJ, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama.
Senior Vice President (SVP) Community Development PTFI, Nathan Kum menerangkan bahwa Marital Program ini sudah dilaksanakan semenjak tahun 2009 oleh Divisi PAD dan total yang sudah mengikuti program ini adalah 200 pasang