Kata Imam Khoiri, usulan itu tetap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah di tengah - tengah efisiensi anggaran. Karena itu, DPR Kota Jayapura sebagai turut memberikan pokok-pokok pikiran yang masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. DPRK pun diwajibkan menyerap aspirasi melalui reses dan dengar pendapat/aspirasi bersama masyarakat secara langsung bulan lalu.
 Dari pantauan Cenderawasih Pos di lokasi kegiatan, Rustan Saru terlihat menegur hingga mengusir sejumlah ASN yang hadir dalam Musrenbang itu. Hal itu ia lakukan karena beberapa pegawai tersebut tanpak tidak disiplin dengan tidak mengenakan papan nama.
 Kepala Distrik Abepura Tom Rumbewas mengungkapkan, Musrenbang ini merupakan forum untuk merumuskan bersama tentang kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas di distrik Abepura. Karena itu, penting bagi semua kepala kampung bersama aparatnya untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
 Musrembang tersebut dilakukan di Kampung Bukisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura dengan mengangkat tema, "Pemantapan pelayanan masyarakat berbasis distrik, dengan didukung oleh pemberdayaan masyarakat adat, dan pengembangan kampung adat, serta pelestarian lingkungan dan sumber daya alam dalam tatanan sosial yang ramah".
Musrenbang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Biak Numfor yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Biak, Arnold Ramses Kbarek, Anggota DPRK wilayah Dapil Samofa Johaes O Aboki, Kepala Distrik Samofa Adam Umar, serta para kepala kelurahan dan kampung di wilayah Distrik Samofa.
  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura, Djoni Naa berharap pelaksanaan Musrenbang Otsus tahun 2025 fokus pada pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada visi misi atau program prioritas walikota dan wakil walikota Jayapura terpilih.
  Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek, SPd, MM yang diwakili oleh Asisten II Setda Kabupaten Yalimo Leonardus Pally dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045 pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan nasional.
Dalam sambutanya Pj Bupati Marthen Kogoya mengatakan, Musrenbang RPJPD merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2045, serta menjadi bagian agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia berdasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
PJ Bupati JayawijayaDr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan Musrembang otsus dan regular ini menjadi dasar penajaman program kegiatan prioritas TA 2025 mendatang, oleh karena itu ia memoohon kepada seluruh pemangku kepentinganuntuk terlibat langsung, oleh karena itu mereka yang diundang ini bisa terlibat dalam memusyawarahkan program prioritas layanan masyarakat kedepan.
Proses penyusunan RPJPD telah melewati tahap rancangan awal dan konsultasi dengan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diperbaiki menjadi dokumen rancangan. Musrenbang ini bertujuan mempertajam visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok dari dokumen RPJPD tersebut.