Doliana Yakadewa selaku Aktivis Jaker Tiki HAM Perempuan Papua mengatakan, mestinya pemilihan anggota MRP dari unsur agama itu, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan daerah, seperti sinode yang berkedudukanya di Tanah Papua, berusia minimal 50 tahun dalam pelayanannya.
Forum Peduli DMP juga menyikapi aksi demo di Kantor Gubernur Papua dan Kantor Sinode Advent Papua pada Jumat tanggal, 14 Juli 2023 oleh sekelompok orang dari gereja Advent Jemaat Ruselben yang mengatasnamakan umat gereja Advent di Tanah Papua.
Pasalnya banyak yang dianggap tidak sesuai dengan perwakilan daerah pemilihan. Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy juga meminta penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 - 2028 untuk Pokja Agama ditinjau ulang.
Untuk itu pelantikan anggota baru MRP Provinsi Papua periode 2023-2029 menurut Evert Merauje baru akan dilakukan setelah masa bakti semua pembayaran hak-hak anggota MRP 2018-2023 rampung.
Forum Komunikasi Muslim Jayawijaya (FKMJ) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota MRP Papua Pegunungan untuk melihat 5 calon perwakilan unsur agama Muslim yang memiliki rekomendasi dari MUI Provinsi Papua.
“Proses awal sudah benar, namun dalam berita acara penetapan terjadi penyelewengan, karena yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan rangking perolehan suara yang dua digugurkan yang satunya direkomendasikan” ungkapnya Sabtu (10/6).
Ia tidak menyebut siapa pihak lain itu, tapi nuansa yang dirasakan, ada intervensi pihak lain, sehingga mekanisme adat tidak diberlakukan dalam perekrutan calon anggota MRP perwakilan Biak Numfor.
Karena dianggap melanggar aturan dan etika, Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) 3 kabupaten akan merekomendasikan kepada Pj Gubernur Papua Selatan untuk membatalkan hasil pleno penetapan Anggota MRPS yang telah ditetapkan oleh Panpil MRPS.
Maria Gorreti Dibangga, Unsur Perempuan dari Kabupaten Mappi yang namanya tidak masuk sebagai calon yang ditetapkan mengaku sangat kecewa dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia. Karena menurutnya, tahapan tidak berjalan baik verifikasi berkas dan tahapan selanjuutnya.
Untuk perwakilan agama, pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Panpil dan seleksinya dilakukan oleh Panpil. Sementara unsur adat dan perempuan, pendaftaran dan seleksi ditingkat kabupaten dilakukan oleh Panpil maisng-masing kabupaten lingkup cakupan Provinsi Papua Selatan.