Berkaitan dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo, SH, mengimbau kepada para pihak baik itu pihak yang bersengketa, kemudian tim sukses, simpatisan maupun masyarakat untuk menerima apapun hasilnya.
"Jabatan PJ ini hanya sementara ketiga Bupati devinitif ada akan hilang, namun sebagai ASN harus tetap melakukan tugas -tugas dan tanggungjawab untuk pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sampai di kampung -kampung, oleh karena itu saya mengajak semua untuk tetap terima dengan putusan MK,"ungkapnya
Sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang terlihat kebingungan dengan gugatan yang diajukan pasangan BMD-Dipo yang meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan, pihaknya telah mendengarkan seluruh pokok permohonan dari Pemohon yang disampaikan oleh masing-masing kuasa hukumnya dalam sidang tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Terkait gugatan untuk Pilkada Gubernur, Steve menyebut pihaknya tidak terlalu melakukan persiapan khusus. Pasalnyaobjek gugatan yang dilayangkan sudah pernah digugat hingga ke Mahkamah Agung. "Jadi objek gugatan ini sama, artinya kami sudah pernah digugat di Bawaslu Papua, PTTUN Manado, hingga Kasasi di MA," bebernya.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Senius Hilapok menyatakan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat maka aspirasi dari forum peduli demokrasi Kabupaten Jayawijaya telah disampaikan kepada MK, sehingga nantinya mereka akan memproses itu kepada pimpinan MK.
Khusus Papua Induk dan Papua Selatan diakui tidak terlalu memiliki potensi yang mengkhawatirkan sehingga fokus perkuatan pasukan lebih diberikan kepada dua provinsi di atas. Polda mendekati masing-masing kandidat termasuk para tokoh yang berpengaruh untuk ikut memberikan pemahaman kepada masing masing pendukungnya.
"Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya. Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung. Dimana Mari-Yo mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
Massa juga minta MK agar menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor 4 guna menghindari terjadinya konflik anatar masyarakat. Sebab pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dinilai sudah sah dan resmi karena jabatan KPU itu diberikan oleh negara dan suara yang diperoleh sesuai dengan hasil di lapangan. Hal yang sudah disahkan, jika dirubah-rubah akan menimbulkan konflik horizontal dan menimbulkan korban terhadap masyarakat.
“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha