Friday, March 14, 2025
23.5 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

MK

Tok, Dua Gubernur Siap Dilantik

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB/XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon “tidak dapat diterima”, sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut terkait keabsahan keaslian Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi dasar gugatan.

Terima Putusan MK, BMD-Dipo Ucapkan Selamat Untuk ABR-Harus

Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan  diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian. 

Apapun Hasilnya, Warga Diimbau Tetap Jaga Situasi Kota

  Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan semua muspida dalam pasca putusan dismissal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah khususnya walikota  dan wakil walikota Jayapura di Mahkamah Konstitusi.

Hadapi Putusan MK, Aparat Keamanan Disiagakan

   Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara preventif dan preemtif bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi Mantap Praja Cartenz-2024 yang saat ini masih berlangsung menjadi bagian dari strategi pengamanan tersebut.

KPU Papua Selatan Optimis Memenangkan Sengketa di MK

Bagi  yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun   kami KPU Papua Selatan  tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua  Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan

Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara," ucap Tito. Tito juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.

Sepakat Terima Putusan MK, Apapun Hasilnya

Dalam pertemuan itu, Kapolres meminta kepada masing-masing tim pemenangan dari tiga pasangan calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) agar dapat membersamai seluruh stakeholder menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Mimika. 

Jangan Ada Perpecahan Akibat Putusan MK

"Putusan MK adalah yang terbaik, siapa pun yang terpilih wajib kita dukung. Jangan sampai karena agenda lima tahunan ini masyarakat kita justru terpecah, karena itu akan berdampak pada pembangunan Papua ke depan,” kata Gubernur Ramses. “Mari kita terima kemenangan dan kekalahan dengan penuh syukur," sambung Ramses.

Hakim MK Minta Prinsipal Tidak Tertipu Dengan PH

Saldi Isra juga mengingatkan agar semua pihak menyerahkan hasil perkara sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum. "Jangan sampai ada kuasa hukum yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari prinsipal dengan mengaku bahwa untuk menang di MK dibutuhkan sejumlah uang. Prinsipal yang merasa cemas terhadap hasil persidangan lalu berusaha mengumpulkan uang tersebut. Itu tidak boleh terjadi," tuturnya.

Polres Mimika Siagakan 450 Personel

Sidang awal terkait hal ini telah dilakukan, dan putusan gugur atau tidaknya perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh paslon AIYE dan MP3 akan dibacakan pada 4 sampai 5 Februari 2025.   Pembacaan putusan ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.

Latest news

- Advertisement -spot_img