“Keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam tutup tahun kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen kedalam botol.”ungkapnya Senin (1/1) Dinihari
Lokasinya adalah Jl Kelapa II Entrop, Jalan Baru Abepura dan Waena. “Saat hunting oleh tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sementara anggota melakukan penyisiran di sekitar dan berhasil menemukan tempat-tempat penyimpanan miras oleh para pelaku,” beber Irene.
Kapolres menjelaskan bahwa pengamanan dimulai dengan ibadah di gereja-gereja. Karena di gereja-gereja digelar ibadah tutup tahun sehingga Polisi juga melakukan pengamanan di setiap gereja yang menggelar ibadah tutup tahun tersebut.
Dalam razia tersebut menyasar terhadap masyarakat yang membawa alat tajam serta minuman keras yang tidak henti –hentinya dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana di Kota Wamena, sebab diketahui bersama menjelang akhir tahun produksi dan penjualan miras juga meningkat.
Menurutnya. Pada pagi hari pihaknya berhasil menyita 61 Botol CT, 3 jergen 5 L berisi Minuman Lokal (CT) dan 1/3 Galon berisi Minuman Lokal (CT) yang ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Lokasi III dan Jalan Trikora Wamena. Sedangkan pada malam harinya aparat kembali mengamankan 34 Botol CT di Jalan Trikora dan Jalan Irian Wamena.
PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai , SIP, MPA mengakui saat ini Jayawijaya sebagai IbuKota dari Provinsi Papua Ppegunungan sekaligus menjadi wajah dari daerah ini oleh karena itu pihaknya akan memadukan semuanya khususnya keamanan, dan pendekatan dengan masyarakat untuk membangun daerah ini.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Toni Alua tersebut menyasar terhadap masyarakat yang dipengaruhi Miras serta tempat-tempat penjualan minuman keras serta pemeriksaan terhadap warga yang membawa sajam dalam melakukan aktifitas.
Terkait ini ia menegaskan akan segera menurunkan tim guna melakukan penertiban. “Tadi sudah saya koordinasikan untuk sementara miras ini tidak dijual dulu. Masyarakat sedang berduka, jangan sampai justru terpicu karena mengkonsumsi alkohol dan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Ini akan kami cek lagi,” jelas Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon di Polresta, Rabu (27/12).
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dilarang memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras yang dapat menggangu Kantibmas selama Nataru 2024.
Dengan begitu, masyarakat Kota Jayapura, khususnya umat kristen, dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan tentunya kondusif. "Kami imbau kepada masyarakat, sama sama menjaga keamanan di masing-masing wilayah, terutama malam natal, sehingga umat kristen bisa melaksanakan ibadah natal dengan aman," ajaknya.