“Di Supiori ini menyangkut miras kami sangat membatasi sehingga tidak begitu bebas di sini, kalau ada pemuda-pemudi kita kedapatan konsumsi Miras itu satu – dua saja, tidak begitu banyak seperti kabupaten lain,”ucap Kapolres kepada wartawan di Supiori, Senin,(30/10)
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP. F Taborat, SH membenarkan ada Home pabric di Jalan Yosudarso Wamena di dalam rumah serta honai yangmana saat dilakukan penggeledahan rumah dan honai dalam keadaan kosong.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SP karena kedapatan menjual minuman keras lokal jenis CT di belakang SMAN 1 Wamena.
Pria tersebut digelandang ke Mapolres karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi berhasil membawa sekitar 62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan penggerebekan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Masih sama seperti sebelum-sebelumnya, dalam kedatangannya bersama anggotanya ini ia mengajak warga setempat untuk saling bertukar pikiran dan membahas kamtibmas di sekitar Weref. Disini Rishcard meminta saran dan masukan dari warga terkait kinerja aparat KPL.
Razia tersebut rutin digelar Polres Jayawijaya guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di Kota Wamena terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam yang dapat memicu terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu aparat melaksanakan razia di areal Pasar Jibama dan Jalan J.B. Wenas Wamena,
“intinya kita akan mulai melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang dari Jayapura dan masuk ke Jayawijaya untuk mengecek miras, dan obat terlarang yang berkaitan dengan narkotika,”ungkapnya Kamis (12/10) saat ditemui di Polres Jayawijaya.
Komandan Kodim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, S.Hub. Int., M.H.I. melalui Danramil 1707-09/Kimaam Kapten Inf Nurmadi mengatakan, sweeping Miras yang dilakukan oleh Babinsa Koramil Kimaam dan Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam bersama personel Satgas Yonif 125/Si'mbisa di Pelabuhan Kimaam tersebut sebagai upaya mencegah beredarnya Miras yang berdampak pada berbagai permasalahan dan meningkatnya kriminalitas.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pelaku pemilik Miras berinisial ISA (42) beserta barang bukti 43 botol Miras sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, usai Kedapatan membawa miras pabrikan dari Jayapura.