Monday, June 9, 2025
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

MIRAS

Satpol PP Warning Penjual Miras yang Langgar Aturan

   Instruksi yang dikeluarkan ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. "Kami dari Satpol PP terus melakukan patroli pas jam-jam buka puasa, biasanya satu minggu tiga kali di hari Selasa, Rabu dan kamis," kata Sefnat.

Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Selama Prapaska dan Ramadan, Penjualan Miras dan Operasional THM Dibatasi   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras  dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.

Amankan Ratusan Liter Milo di Pelabuhan Poumako

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan, giat pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Wiklif S. Rumere saat kedatangan kapal penumpang KM. Sirimau yang baru tiba di Mimika sekitar pukul 00.05 WIT. 

Bupati Gusbager : Keerom Tolak Miras

“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Gusbager kepada awak media, Selasa (19/3).

Langgar Aturan, Satpol Siap Ambil Langkah Tegas 

Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.

Polisi Antisipasi “Peluncur” Miras

Pasalnya setiap daerah dipastikan memiliki instruksi pemerintah terkait pembatasan jam operasional penjualan. Hanya sayangnya instruksi ini terkadang hanya sebatas surat edaran, sebab jika dilihat di lapangan selalu saja ada penjual yang dengan leluasa menawarkan barangnya.

Polsek Merauke Kota Grebek Pabrik Sopi di Asrama Akper 

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi, SH mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dilakukan ini berawal saat pihaknya melakukan interogasi terhadap terlapor  berinisial DT (35) dimana pada Sabtu  (09/03/2024) sekitar pukul 15.00 WIT saat  melakukan patroli dan razia penjual sopi di Jalan Ampera 4,  yang bersangkutan  diamankan oleh petugas. 

Penjualan Miras dan Aktifitas THM juga Dibatasi

  Pj Wali Kota mengaku sudah  memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura,  menerbitkan aturan  pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.

Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.

Latest news

- Advertisement -spot_img