Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura terkait larang/pembatasan penjualan minuman keras (Miras) selama Pemilu.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura yang rutin melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat petugas mengintai pelaku SB asik bertransaksi di pinggir jalan tepatnya di depan Toko Tiga Jaya Kota Jayapura.
Polisi memastikan tidak akan tinggal diam untuk menindak jika masih ditemukan ada toko yang dengan sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika kedapatan maka saat itu juga seluruh barang jualannya akan diangkut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi, mengatakan keputusan untuk melarang sementara peredaran minuman beralkohol berdasarkan hasil rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.
Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengatakan struktur pajak daerah yang hilang diantaranya objek bea balik nama (BBNKB) kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB, objek BBNKB hanya penyerahan kendaraan baru dan tarif pajak progresif tidak lagi berlaku di Papua.
Asisten 1 Provinsi Papua pegunungan Drs, Wasuok Demianua Siep, menyatakan pihaknya mengajak semua masyarakat baik dari Kabupaten Jayawijaya maupun lanny jaya untuk mengucap syukur karena permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan hari ini bisa dilakukan syukuran untuk kesepakatan mengakhiri konflik dalam masyarakat.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Penggerebekan dipimpin langsung Pjs Kapolsek Kota AKP Thomas Lakay dengan melibatkan sejumlah anggotanya. Dari penggerebekan di 2 tempat tersebut, satu pembuat berinisial JT langsung digelandang ke Mapolsek Kota Merauke. Sedangkan pembuat Sopi di lokasi lainnya berhasil melarikan diri.
Hanya sayangnya disini polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sedangkan pelakunya tidak ditemukan. Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa upayanya ini menindaklanjuti penegasan Kapolresta yang meminta para penjual miras di luar jam operasional ini ditindak.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.